Ilulstrasi Hewan Kurban, Foto : Canva |
Umat Islam di seluruh dunia sedang bersiap melaksanakan
ibadah kurban sebagai bentuk kepasrahan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Kurban
bukan hanya sekedar tradisi, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam Alquran
dan Alhadits.
Dewan Penasihat DPP LDII, KH. Edy Suparto,
menguraikan dalil-dalil terkait perintah berkurban dan ketentuan-ketentuannya
berdasarkan ajaran Islam.
Dalil-Dalil Perintah Berkurban dari Al Qur’an dan Al Hadits
antara lain: Firman Allah, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan
berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al
Kautsar ayat ,) Berkurban adalah sebuah bentuk kepasrahan dan kepatuhan seorang
hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepadaNya.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ
فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang
dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan
Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah
(Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah
Ta’la (QS. Al Hajj ayat 34).
Hewan yang digunakan untuk kurban adalah unta, sapi, dan
kambing. Adapun mengenai jumlah yang harus dikorbankan, terdapat beberapa
referensi sebagai berikut:
- Kurban
satu ekor kambing untuk satu orang Penjelasan: Satu ekor kambing
hanya untuk qurban satu orang saja dan boleh pahalanya diniatkan untuk
seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah
meninggal dunia. Berdasarkan hadits di bawah ini, Dari Abu Ayyub Al-Anshary,
…كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى
بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ”Pada masa Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih satu ekor kambing
sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu
Majah).
- Kurban
unta dan sapi secara patungan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu
beliau mengatakan, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ
فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ
عَشَرَةً ”Dahulu kami penah bersafar (bepergian) bersama Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya ‘Idul Adha maka kami
pun berserikat (patungan) 10 orang untuk kurban satu ekor unta. Sedangkan
untuk satu ekor sapi kami berserikat (patungan) sebanyak tujuh orang.”
(HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah) Penjelasan: Satu ekor sapi boleh
dijadikan kurban untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor unta untuk 10
orang (atau tujuh orang). Begitu pula dari orang yang ikut patungan kurban
sapi atau unta, masing-masing boleh menyatukan untuk dirinya dan
keluarganya.
- Ketentuan
Umur Hewan Kurban Ketentuan umur untuk hewan kurban adalah
sebagai berikut: unta umur minimal lima tahun. Sapi umur minimal dua
tahun. Untuk kambing umur minimal satu tahun, dan domba jadza’ah, umur
minimal enam bulan.
- Hewan
kurban yang lebih utama Hewan kurban yang lebih utama yang paling
dianjurkan adalah hewan kurban yang paling gemuk, bertanduk dan sempurna.
Berdasar hadits di bawah ini, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ
… الحديث Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang
bertanduk. (HR.Bukhari dan Muslim). وَفِي لَفْظِ: سَمِينَيْنِDalam lafazh
lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي
“صَحِيحِهِ” : ثَمِينَيْنِ Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab shahihnya
dengan lafazh, “Tsaminain, artinya gibas yang istimewa (berharga/mahal
harganya).”
- Amalan yang paling dicintai oleh Allah pada “hari Nahr”. Amalan yang utama menurut Rasulullah SAW pada 10 10 Dzul hijah adalah menyembelih hewan kurban. *Nabi Muhamad SAW Bersabda; مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah dibanding mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersenang hatilah kamu sekalian dengan kurban. (HR. Al Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi). قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ. “Para sahabat bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini? Beliau menjawab; ‘Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Nabi Ibrahim AS.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?’ Beliau menjawab; ‘Setiap rambut terdapat satu kebaikan.’ Mereka berkata, ‘Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat sutu kebaikan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
- Ancaman
bagi yang mampu tetapi tidak kurban Diriwayatkan dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (( مَنْ وَجَدَ
سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. )) “Barang siapa
mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia
mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibn Majah).
- Larangan
untuk yg memotong bulu dan kuku 8-8 Juni 2024 (إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي
الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ
فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا. “Bahwa Nabi SAW bersabda,
”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan Zulhijjah dan salah seorang
di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan
kukunya”. (HR Muslim).
0 comments